PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

- 10 Februari 2021, 10:49 WIB
MASYARAKAT yang bepergian selama PPKM Mikro harus memenuhi pedoman yang diatur Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.
MASYARAKAT yang bepergian selama PPKM Mikro harus memenuhi pedoman yang diatur Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021. /Samuel Lantu/

DESKJABAR - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan pedoman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam negeri. 

Pedoman tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat SE tersebut juga memuat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. 

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Diperpanjang, Kecuali Yang Memenuhi Kriteria Ini

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online. 

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, tetapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Ia diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Ia menjelaskan, aturan tersebutu dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun diimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Tata Ruas Jalan dan Percantik Ruang Publik, Termasuk Kawasan Alun-alun

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujar Wiku Adisasmito. 

Sesuai surat edaran juga, kata Wiku melanjutkan, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan. Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan. 

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas.

Dalam SE tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. 

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Garut, Sepuluh Rumah Terancam Longsor, Penghuninya Terpaksa Mengungsi

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku Adisasmito.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam. 

Perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa, pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Info Covid-19 Bandung, Pasien yang Sembuh Bertambah, Kasus Aktif Menurun Drastis

Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah. "Bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Wiku Adisasmito.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah