Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Tindak 31 Pelaku Usaha Selama PPKM 11-25 Januari 2021

- 27 Januari 2021, 15:37 WIB
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel dan menjatuhkan denda terhadap total 31 pelaku usaha selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Jawa-Bali atau PSBB Proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021.

Dalam siaran persnya, Rabu, 27 Januari 2021, Humas Kota Bandung memberitakan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi yang menyebutkan, ada 31 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional.

"Jam operasional ada yang buka lebih awal dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional berakhir," tuturnya kepada Humas Kota Bandung, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Warga 2 Dusun Lereng Gunung Berlarian

"Ada pelaku usaha yang kegiatannya belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya, spa/massage," ucap Idris Kuswandi.

Dari 31 pelanggaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyegel 10 pelaku usaha. Mereka terdiri atas kafe, restoran, dan tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik.

Menurut Idris Kuswandi, yang mendapatkan hukuman denda administratif paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PPKM, yaitu sebesar Rp15 juta dan sudah disetor ke kas daerah.

Idris Kuswandi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca Juga: Info Covid-19, Alat Donor Plasma Darah Konvalesen di RSUD Ciawi Bogor Belum Optimal, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Info Covid-19, Tenaga Kesehatan Sukabumi Minta Vaksinasi Segera Dilaksanakan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x