PPKM Berlaku 11-25 Januari 2021, Pemkot Bandung Belum Punya Perwal, Ternyata Ini Alasannya

- 10 Januari 2021, 20:57 WIB
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

DESKJABAR - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional mulai Senin, 11 Januari 2021, hingga 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Barat. Untuk itu, Pemkot Bandung siap menerbitkan peraturan wali kota (perwal). 

 "Pelaksanaannya kita lihat besok, perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja ke luar," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung sebagaimana dilansir Antara, Minggu, 10 Januari 2021.

Baca Juga: Longsor Cimanggung, Waspada PVMBG Menilai Berpotensi Terjadi Longsor Susulan

Wali Kota Bandung Oded M Danial tengah menjalani karantina mandiri lantaran terpapar Covid-19. Meskipun demikian, Oded M Danial menyatakan bahwa roda pemerintahan Kota Bandung tetap akan ia pimpin secara daring dibantu oleh wakil wali kota, sekda, serta jajaran aparatur sipil negara lainnya.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional serentak dilakukan di 20 daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung diatur sesuai dengan Perwal yang segera ke luar. Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022, Ada Plus Minus Digelar di Sembilan Daerah Kota dan Kabupaten

"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," kata Ema Sumarna.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x