DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
PSBB berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memilih tidak memberlakukan kebijakan untuk pencegahan Covid-19. Namun memilih lakukan pengetatan pada disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Covid-19 Kota Cirebon, Sekda Agus Mulyadi Memperpanjang Sewa Hotel Bagi Pasien Tanpa Gejala
Baca Juga: Garut Memerlukan Ruangan Besar dan Memadai Untuk Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Selanjutnya
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan tidak memberlakukan PPKM maupun PSBB berdasar pada indikator-indikator yang melampaui rata-rata Jabar dan Nasional.
"Angka kesembuhan di Kota Cirebon ada di atas Jabar dan nasional. Pada sisi lain, angka kematian lebih rendah, baik di tingkat Jabar maupun nasional. Ini yang membuat tidak masuk kategori daerah wajib PPKM dan PSBB," tutur Agus Mulyadi,
Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Berikan Alasan Kenapa Jadi Orang Pertama Menjalani Vaksinasi Covid-19
Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Cirebon mencapa 96,90 persen. melampaui rata-rata kota di Jabar yang 84,74% maupun Nasional sebesar 82%.