Istri Sah Dituduh Sebagai WIL, Ketua KPAID Kab Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi

- 29 Desember 2020, 16:55 WIB
Pengacara pengugat Razman Arif Nasution
Pengacara pengugat Razman Arif Nasution /YEDI SUPRIADI


DESKJABAR- Sidang lanjutan pembuktian buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon FS, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengagendakan mendengarkan duplik tergugat intervensi dua.

Pengacara pengugat Razman Arif Nasution mengatakan, setelah dibaca duplik dari tergugat intervensi dua, kurang lebih sama dengan yang kemarin.

"Tadi saya sudah baca, duplik dari tergugat intervensi dua kurang lebih sama seperti yang kemarin jadi tidak masalah," kata Razman Selasa 29 Desember 2020.

Razman melanjutkan, pokok masalahnya tentang pembuktian buku nikah FS dan IE dugaanya palsu, dari rangkaian tersebut, yang berhubungan dengan terbitnya buku nikah di duga hanya rekayasa. Sehingga untuk membuktikannya, kuasa hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, meminta kepada majelis hakim untuk di gelar sidang di tempat (PS) yaitu di KUA Mundu.

Baca Juga: Polisi Menyebut Gisel Mengakui Pemeran Video Asusila

"Pokok masalahnya buku nikah palsu, rangkaian itu semua, seperti saksi palsu, orang tua IE palsu karena bin Rakim, bukan itu orang tuanya IE, adalagi tempat tanggal lahir FS berbeda, saya berterimakasih karena kuasa hukum KUA mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi disana," tutur Razman.

Saat sidang di tempat nanti, yang rencananya akan di gelar dua minggu lagi, kata Razman, akan membuktikan siapa orang tua IE yang sebenarnya termasuk orang tua FS yakni Samsuri, apakah masih hidup saat menikahkan FS pada tahun 2003.

"Rencananya sidang di tempat di KUA Mundu dua minggu lagi. Kita akan periksa disana apakah benar Rakim itu orang tua IE, dan akan kita akan buktikan juga Samsuri masih hidup atau tidak saat menikahkan Fifi," lanjutknya.

Baca Juga: Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x