Gugatan Buku Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dibacakan Hakim PTUN Bandung

- 26 November 2020, 15:58 WIB
Hakim PTUN Bandung membacakan pokok pokok gugatan akte nikah Ketua KPAID Cirebon di Ruang Sidang PTUN Bandung
Hakim PTUN Bandung membacakan pokok pokok gugatan akte nikah Ketua KPAID Cirebon di Ruang Sidang PTUN Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) kembali mengelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Cirebon (Ketua KPAID Kabupaten Cirebon) FS, Kamis 26 November 2020.

Pengacara Razman Arif Nasution yang juga sebagai Vice President Kongres Advocate Indonesia (KAI) mendampingi pelapor IL yang mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Serta, pembacaan pertimbangan hakim.

Sidang dipimpin Hakim Hastin Kurnia Dewi, hakim anggota Jimmy Claus Pardede dan Dikdik Somantri, sidang di mulai pukul 11.00 WIB, sempat berjalan selama 15 menit. Kemudian hakim membacakan pokok pokok dari gugatan tersebut, lalu hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada pengugat dan tergugat.

Baca Juga: Polda Periksa Channel Pront TV, Dalam Kasus Dugaan Kerumunan Pada Acara Rizieq Sihab di Megamendung

Namun, pihak tergugat yakni dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.

Setelah itu, hakim memanggil pihak ke 2 intervensi untuk maju ke ruang sidang yaitu Ketua KPAID Kabupaten Cirebon FS atau yang sering disapa Bunda Isun. Namun, FS tidak hadir, hanya di wakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyah dan Bana

Setelah maju ke ruang sidang, Yudia di minta hakim untuk melengkapi dokumen Bunda Isun seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim, dan akhirnya menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.

Baca Juga: Gawat, Ruang Isolasi di Bandung Penuh, Tim Gugus Tugas Covid-19 Akan Segera Lakukan Langkah Ini

Karena pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang di minta hakim akan dijadikan landasan, untuk memutuskan dalam putusan sela.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x