Polda Jateng Memastikan Proses Hukum Atas Pelaporan Ketua KPAID Kab Cirebon Berjalan

- 23 November 2020, 17:41 WIB
Pengacara IE, Razman Arif Nasution mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, guna mempertanyakan lanjutan proses pelaporannya pada Senin 23 November 2020
Pengacara IE, Razman Arif Nasution mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, guna mempertanyakan lanjutan proses pelaporannya pada Senin 23 November 2020 //dok pribadi

DESKJABAR- Pengacara IE, Razman Arif Nasution mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, guna mempertanyakan lanjutan proses pelaporan no : LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab. Cirebon FS atau yang lebih di kenal Bunda Isun.

Pelaporan yang dimaksud yakni dugaan akta kelahiran anak tidak sah dan duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

"Kami sudah bertemu dan berkomunikas dengan Kasubdit, Ditreskrimum, dan penyidik, mereka sudah menjelaskan jalannya proses laporan penyelidikan, sudah sejauh mana kepada kami," kata Razman Arif Nasution, dalam pers rilisnya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Kabar Buruk, Bandung Kembali ke Zona Merah, Kedisiplinan Masyarakat Terus Berkurang

Razman menjelaskan, duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu menjadi dasar keluarnya akta kelahiran anak. Karena merasa tidak pernah melakukan pernikahan secara negara dan memiliki anak dari hasil pernikahan siri, IE melaporkan Bunda Isun ke Polda Jateng atas dugaan merekayasa buku nikah, untuk menerbitkan akta kelahiran anak.

"Keluarnya akta kelahiran atas dasar adanya pernikahan secara negara dan keluarnya buku nikah yang sah, bukan rekayasa. Sementara, IE dan Bunda Isun hanya menikah siri dan tidak mempunyai anak dari hasil perkawinan siri," ujar Razman Arif Nasution, Senin 23 November 2020.

"Kalau sampai ada akta kelahiran anak, berarti ada dugaan merekayasa buku nikah, kalau buku nikahnya asli tapi palsu berarti akta kelahiran anak juga tidak sah. Diduga dia memaksakan keluarnya akta kelahiran anak untuk tujuan tertentu," tambah Razman.

Baca Juga: Sudah Saatnya Milenial Terjun ke Sektor Pertanian, Untuk Menjamin Kebutuhan Pangan

Razman Arif Nasution menambahkan pihaknya juga memberikan bukti tambahan ke penyidik Polda Jateng, terkait perbedaan redaksi yang tertulis di buku nikah dan buku induk milik KUA Mundu Kabupaten Cirebon, yang saat ini proses sidang sedang berjalan di PTUN Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x