Polda Periksa Channel Pront TV, Dalam Kasus Dugaan Kerumunan Pada Acara Rizieq Sihab di Megamendung

- 26 November 2020, 09:56 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar // yedi supriadi

DESKJABAR- Polda Jabar menaikan status pemeriksaan terkait kerumunan di acara Rizieq Sihab di Megamendung Bogor beberapa waktu lalu. Penyidik Polda Jabar menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Rizieq Sihab di Megamendung.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan bahwa
dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, dengan penyidik ditipidum Bareskrim Polri, dalam rangkaian penyelidikan sudah dilaksanakan, gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, yang dilaksanakan rabu 25 November, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prokes yang terjadi pada jumat 13 November 2020 di ponpes makaz syariah Megamendung bogor," jelasnya di gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Gawat, Ruang Isolasi di Bandung Penuh, Tim Gugus Tugas Covid-19 Akan Segera Lakukan Langkah Ini

Hasil pemeriksaan awal, melalui klarifikasi sejumlah pihak sudah kita lakukan saat klarifikasi Minggu lalu.

"Kegiatan penyelidikan, kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari itu 12 orang hadir, 3 tidak hadir, 2 orang tanpa keterangan, 1 tidak hadir karena Covid-19, penyidik juga sudah mengundan ahli epidemiolog," jelasnya.

Direskrimum menamabahkan, bahwa penyidik juga sudah menganalisa cctv di tkp.

"Kami sudah menganalisa channel youtube front tv, terkait dengan kegiatan di tkp atau di ponpes itu," terangnya.

Selain analisa cttv dan Channel YouTube, Ditreskrimum Polda Jabar juga sudah mempelajari keputusan bupati Bogor, selama masa akb.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x