DESKJABAR - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosef Hidayah, pada Kamis 26 April 2024 sudah memasuki babak menghadirkan saksi.
Saksi yang dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosef Hidayah di Pengadilan Negeri Subang, memasuki babak saksi memberatkan.
Saksi memberatkan yang dimaksud pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosef Hidayah itu adalah Ramdanu atau Danu.
Ramdanu atau Danu selain menjadi saksi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ia pun menjadi salah seorang tersangka pada aksi keji tersebut.
Baca Juga: AKANKAH Hwang Sun hong Bernasib Sama dengan Shin Tae yong Dilempari Telur Saat Kembali ke Seoul?
Pada sidang itu Danu dicecar berbagai pertanyaan atas kesaksianya di kasus pembunuhan ibu dan anak, baik oleh jaksa penuntut umum atau hakim ketua.
Diakui Danu, ia mendapat tekanan fisikis berupa kakinya diinjak pakai meja dan dilempari pistol supaya tidak mengakui dan dikelilingi oleh oknum polisi.
"Jadi saya tegaskan lagi ke saudara saksi ya, posisinya. Berarti saudara saksi dikeliling kelilingilah, diinjak kakinya pakai mejalah, dilempari pistollah untuk tidak mengakui, betul," kata jaksa penuntut umum.
Pertanyaan itupun dijawab oleh saksi Danu, bahwa memang benar. "Benar," jawab Danu.
Tirukan adegan
Jaksa dan hakim ketua pun meminta saksi Danu memperagakan tersangka, cara melakukan pemukulan kepada korban dengan steak golf. "Saat tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan steak golf, apakah satu tangan atau dua tangan," tanya jaksa.