DESKJABAR - Sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi, disergap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap dalam dalam penggerebekan itu.
Namun pihak yang berwajib belum merinci dan menjelaskan dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024 hanya membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. “Iya benar,” katanya singkat.
Soal [erincian dan kronoligis serta penjelesan lainnya, Mukti mengatakan akan dibeberkan nanti setelah selesai pengembangan penyidikan selesai. “Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya.
Baca Juga: Wuling Raih Penghargaan The Most Popular EV Brand in Indonesia
Baca Juga: Penantian 16 Tahun, Tim Indonesia Maju Final Piala Uber 2024, Minggu 5 Mei 2024 Menantang China
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengatakan penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggerebekan.
Dia menuturkan, setelah dikonfirmasi kepada Direktur Narkoba Polda Bali dan Polres Badung, penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan untuk memastikan bahwa barang yang disita tersebut mengandung sediaan narkotika.
Informasi yang dihimpun ada warga negara asing atau WNA yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggerebekan tersebut.
Jansen menyatakan, bakal memberikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sudah dikeluarkan. Begitu pula dengan identitas dari terduga pelaku.
"Masih didalami termasuk barang bukti, kita sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.***