Hukuman Mati Ancam 166 WNI di Luar Negeri, Kasusnya Pembunuhan dan Narkoba

- 6 Maret 2024, 05:15 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers soal WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers soal WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. /ANTARA/Yashinta/

DESKJABAR - Kementerian Luar Negeri menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) sedang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Paling banyak WNI yang berada di Malaysia,

Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati tersebut terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. Lalu berdasarkan kasus, karena kasus pembunuhan 58 orang dan kasus narkoba 108 orang.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Ada 7 Bansos Cair Maret Jelang Ramadhan dan Sebelum Lebaran 2024, Anda Penerima? Cek di Sini!

Judha Nugraha menegaskan, karena hukuman mati adalah kasus dengan klasifikasi sebagai kasus high profile, dipastikan negara hadir sejak awal kasus untuk melakukan berbagai upaya penanganan,

Dia juga memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.

Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Baca Juga: PUNYA Cadangan 7000 Ton, Bulog Jamin Stok Beras untuk Ramadhan 2024 di Priangan Timur Aman

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x