Pasangan Suami Istri Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di PN Bandung, Ini Penyebabnya

- 17 Oktober 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi tuntutan hukuman mati
Ilustrasi tuntutan hukuman mati /Foto: hukumonline



DESKJABAR - Pasangan suami istri (Pasutri) dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 17 Oktober 2023. Selain pasutri satu orang lagi juga dituntut hukuman mati bernama Vian Galih Aldhila.

Pasutri yang dikenakan tuntutan hukuman mati tersebut bernama Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, keduanya tercatat sebagai warga Margacinta Kota Bandung. Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska Trihestowati.

Berdasarkan salinan tuntutan menyebutkan fakta dan keterangan saksi-saksi dipersidangan para terdakwa terlah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati,” ujar JPU.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Hari Ini Tersangka Kasus Subang 2021 Ditetapkan, Achmad Taufan: Status Danu Tersangka

Begitu juga terhadap  terdakwa Vian Galih Aldhila.  Ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Kronologi Kasus

kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.

Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.

Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.

Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x