Yovie Ketua Peradi Bandung Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sidangnya Digelar di PN Bandung

- 28 Maret 2023, 16:39 WIB
Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan dakwaan terhadap Yovie Ketua Peradi Kota Bandung dalam sidang penipuan dan penggelapan
Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan dakwaan terhadap Yovie Ketua Peradi Kota Bandung dalam sidang penipuan dan penggelapan /

 

DESKJABAR - Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Santosa disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Maret 2023 sore. Pengacara senior ini duduk di kursi pesakitan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,750 miliar.

Sidang Ketua Peradi Yovie dipimpin hakim Syarif digelar di Ruang sidang V, dalam sidang tersebut terdakwa tidak dihadirkan dipersidangan karena ditahan di Rutan Kebonwaru, terdakwa hanya hadir secara online didampingi puluhan pengacara.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan ketua Peradi Yovie tersebut dibacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, yang dilanjutkan pembacaan nota keberatan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Kuncinya ada di Rekening Amel, Bukan Diganggu Hantu


Begini Isi Dakwaan Jaksa

Yovie Megannada pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas Kota Bandung melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara sebagai berikut.

Awalnya pada 20 Februari 2017, saksi Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa sebagai kuasa hukum mendampingi mewakilinya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.

Bambang melakukan perdamaian dengan Taruna Mardadi, pada 31 Maret 2017 dibuat perjanjian perdamaian antara Taruna dengan Bambang. Isinya menyatakan Bambang siap memberi kompensasi atas pelaksanaan prestasi dari Taruna senilai Rp 2,750 miliar dan memberi modal usaha kepada putri Taruna sebesar Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x