DESKJABAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri di Ruang VI PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Selasa 7 Februari 2023 siang. Hadir dalam kesempatan itu terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, agenda sidang menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dari berbagai dinas.
Sidang kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.
Baca Juga: 30 Link Twibbon 1 Abad NU Keren Cocok Dibagikan di Media Sosial, Berikut Cara Menggunakannya
Bangunan Salahi Aturan
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra itu, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.
Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan, berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.
"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria dalam keterangannya.
Baca Juga: BEJAT! Seorang Pemuda Melakukan Masturbasi di Depan Pegawai Wanita Konter HP di Tasikmalaya