PN Bandung Kembali Sidangkan Kasus Bangunan Surya Sumantri, Pengacara Sebut Ada Sertifikat diatas Sertifikat

- 2 Februari 2023, 13:24 WIB
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023 /deskjabar

DESKJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung pada Kamis 2 Februari 2023.

Dalam sidang digelar di PN Bandung tersebut majelis hakim memeriksa saksi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan di PN Bandung itu sebagai terdakwa Hendrew Sastra Husnendar, disidang di ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata.

Baca Juga: Nasi Goreng Terasi Aromanya Menggugah Selera, Mudah Membuatnya

Dalam sidang juga terungkap keberadaan sertifikat tanah yang menjadi awal mula terjadinya kasus perusakan bangunan oleh terdakwa.

Saksi yang dihadirkan, pelapor Norman Miguna, Landri, Undang dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologis perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

Norman mengaku melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Melihat adanya perusakan, Norman pun lalu melapor ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anaknya.

Ia menyebut tembok yang dirusak oleh terdakwa memang miliknya. Perusakan itu, ujarnya, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot maka saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," ungkap Norman.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x