PN Bandung Hadirkan 7 Saksi Sidang Kasus Jalan Surya Sumantri, Saksi Ungkap Bangunan Terdakwa Menyalahi Aturan

- 7 Februari 2023, 14:13 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, hadirkan 7 saksi, salah satu saksi sebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan. SIdang digelar di ruang 6 PN Bandung Selasa 7 Februari 2023
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, hadirkan 7 saksi, salah satu saksi sebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan. SIdang digelar di ruang 6 PN Bandung Selasa 7 Februari 2023 /deskjabar

Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.

Zakaria menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Menurut dia, sudah dua kali pemanggilan dilakukan hingga berujung pada penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali dan Zakaria tak bisa menjelaskan alasannya. Ia baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.

Kasus perusakan itu sendiri diduga dilakukan Hendrew, terhadap dinding yang mengelilingi tanah milik Norman Miguna. Perusakan diduga dilakukan untuk memuluskan upaya Hendrew membuat pilar yang menopang bangunan yang dibangunnya dan kini dijadikan rumah makan.

Sementara itu, saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," katanya.

Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi. "Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakayan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," jelas Hidayat.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Banyak Menyerang Anak-anak di Indonesia, Berikut Gejala, Apa Saja ?

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x