PN Bandung Hadirkan 7 Saksi Sidang Kasus Jalan Surya Sumantri, Saksi Ungkap Bangunan Terdakwa Menyalahi Aturan

- 7 Februari 2023, 14:13 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, hadirkan 7 saksi, salah satu saksi sebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan. SIdang digelar di ruang 6 PN Bandung Selasa 7 Februari 2023
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, hadirkan 7 saksi, salah satu saksi sebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan. SIdang digelar di ruang 6 PN Bandung Selasa 7 Februari 2023 /deskjabar

Sertifikat di Atas Sertifikat

Sebelumnya, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.

Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama Hidayat.

"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pak Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," jelas Tomson.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Baca Juga: Resep Sup Ikan Air Tawar Labu Kuning, Menu Sehat Buat Anak, Temukan Cara Membuat Disini

"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," terang Tomson.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x