PN Bandung Hadirkan 7 Saksi Sidang Kasus Jalan Surya Sumantri, Saksi Ungkap Bangunan Terdakwa Menyalahi Aturan

- 7 Februari 2023, 14:13 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, hadirkan 7 saksi, salah satu saksi sebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan. SIdang digelar di ruang 6 PN Bandung Selasa 7 Februari 2023
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, hadirkan 7 saksi, salah satu saksi sebut bangunan milik terdakwa menyalahi aturan. SIdang digelar di ruang 6 PN Bandung Selasa 7 Februari 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri di Ruang VI PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Selasa 7 Februari 2023 siang. Hadir dalam kesempatan itu terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, agenda sidang menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dari berbagai dinas.

Sidang kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.

Baca Juga: 30 Link Twibbon 1 Abad NU Keren Cocok Dibagikan di Media Sosial, Berikut Cara Menggunakannya

 

Bangunan Salahi Aturan

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra itu, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan, berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria dalam keterangannya.

Baca Juga: BEJAT! Seorang Pemuda Melakukan Masturbasi di Depan Pegawai Wanita Konter HP di Tasikmalaya

Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.

Zakaria menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Menurut dia, sudah dua kali pemanggilan dilakukan hingga berujung pada penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali dan Zakaria tak bisa menjelaskan alasannya. Ia baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.

Kasus perusakan itu sendiri diduga dilakukan Hendrew, terhadap dinding yang mengelilingi tanah milik Norman Miguna. Perusakan diduga dilakukan untuk memuluskan upaya Hendrew membuat pilar yang menopang bangunan yang dibangunnya dan kini dijadikan rumah makan.

Sementara itu, saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," katanya.

Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi. "Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakayan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," jelas Hidayat.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Banyak Menyerang Anak-anak di Indonesia, Berikut Gejala, Apa Saja ?

 

Sertifikat di Atas Sertifikat

Sebelumnya, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.

Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama Hidayat.

"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pak Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," jelas Tomson.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Baca Juga: Resep Sup Ikan Air Tawar Labu Kuning, Menu Sehat Buat Anak, Temukan Cara Membuat Disini

"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," terang Tomson.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x