DESKJABAR – Di saat Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyalurkan pembayaran uang ganti rugi susulan proyek Tol Getaci kepada warga di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung pada Jumat, 3 Mei 2024, warga pemilik lahan di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, mempertanyakan kelanjutan pembebasan lahan di desa mereka.
Padahal pengumuman danom dan peta bidang di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, sudah dilakukan sejak 10 bulan lalu. Itulah yang kemudian memicu pertanyaan dari sejumlah warga.
Seperti diketahui pada Jumat, 3 Mei 2024 dilakukan pembayaran uang ganti rugi susulan proyek Tol Getaci kepada warga terdampak di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung yakni Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk, serta Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.
Pembayaran uang ganti rugi susulan tersebut diberikan kepada warga pemilik 15 bidang yang tergusur proyek Tol Getaci, dengan rincian :
Desa Mandalawangi : 12 bidang tanah
Desa Padamukti : 2 bidang tanah
Desa Tegalluar : 1 bidang tanah.
Sebenarnya pembayaran uang ganti rugi di ke-3 desa tersebut sudah dilaksanakan sebelumnya, namun ada sejumlah warga baru tuntas dalam hal dokumen kepemilikannya, sehingga baru tuntas dibayarkan pada Jumat kemarin.