SUDAH 10 Bulan, Pembebasan Lahan Tol Getaci di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung Tidak Ada Kejelasan

- 4 Mei 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi proses pembebasan lahan. Warga Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci.
Ilustrasi proses pembebasan lahan. Warga Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci. /Menpar RB/

DESKJABAR – Di saat Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyalurkan pembayaran uang ganti rugi susulan proyek Tol Getaci kepada warga di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung pada Jumat, 3 Mei 2024, warga pemilik lahan di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, mempertanyakan kelanjutan pembebasan lahan di desa mereka.

Padahal pengumuman danom dan peta bidang di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, sudah dilakukan sejak 10 bulan lalu. Itulah yang kemudian memicu pertanyaan dari sejumlah warga.

Baca Juga: TAK HANYA Voucher Rp 30 Ribu Tapi Juga Saldo DANA Gratis Rp 1 Juta Cuma dengan Top Up Via BNI Mobile Banking

Seperti diketahui pada Jumat, 3 Mei 2024 dilakukan pembayaran uang ganti rugi susulan proyek Tol Getaci kepada warga terdampak di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung yakni Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk, serta Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.

Pembayaran uang ganti rugi susulan tersebut diberikan kepada warga pemilik 15 bidang yang tergusur proyek Tol Getaci, dengan rincian :

Desa Mandalawangi : 12 bidang tanah

Desa Padamukti : 2 bidang tanah

Desa Tegalluar : 1 bidang tanah.

Sebenarnya pembayaran uang ganti rugi di ke-3 desa tersebut sudah dilaksanakan sebelumnya, namun ada sejumlah warga baru tuntas dalam hal dokumen kepemilikannya, sehingga baru tuntas dibayarkan pada Jumat kemarin.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel LMAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah