Pilkada 2024, Ade Sugianto Masih Bisa Nyalon Bupati Lagi, Praktisi Hukum Jelaskan Alasannya

- 22 Mei 2024, 15:30 WIB
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya Dr HN Suryana menjelaskan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk bisa kembali nyalon menjadi Kepala daerah
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya Dr HN Suryana menjelaskan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk bisa kembali nyalon menjadi Kepala daerah /Desk Jabar/Abdul Latif/

DESKJABAR - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dipastikan masih bisa nyalon Bupati kembali pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 sekarang ini.

Belakangan ini ramai diperbincangkan jika masa jabatan Ade Sugianto saat menggantikan posisi Uu Ruzhanul sebagai Bupati memenuhi masa jabatan satu periode karena lebih dari setengah masa jabatan.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner di Jakarta Utara, Sate Kambing Muda Pondok Daun, Cocok Untuk Makan Bareng Keluarga

Dengan demikian beberapa pihak menilai jika Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sudah memenuhi dua kali masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya dan dianggap terancam gagal untuk mencalonkan kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024 sekarang ini.

Praktisi hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH mengatakan bahwa peluang Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya sangat terbuka lebar.

"Pak Ade Sugianto itu masih bisa mencalonkan diri menjadi Bupati Tasikmalaya pada periode berikutnya," kata HN Suryana SH MH Selasa 22 Mei 2024.

Kata HN Suryana yang menjadi masalah itu bagaimana perhitungan masa periode Bupati yang naik masa jabatan di tengah jalan, karena Bupati sebelumnya berhalangan atau karena sesuatu masalah.

Misalnya di Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto naik menjadi Bupati Tasikmalaya karena Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Lalu bagaimana perhitungan masa jabatannya dan ini yang menjadi persoalan saat ini.

Kata HN Suryana ini jangan terlalu dijadikan masalah dan tidak perlu dipermasalahkan, karena KPU sampai saat ini belum mengeluarkan aturan yang membahas masalah tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah