Pilkada 2024, Ade Sugianto Masih Bisa Nyalon Bupati Lagi, Praktisi Hukum Jelaskan Alasannya

- 22 Mei 2024, 15:30 WIB
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya Dr HN Suryana menjelaskan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk bisa kembali nyalon menjadi Kepala daerah
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya Dr HN Suryana menjelaskan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk bisa kembali nyalon menjadi Kepala daerah /Desk Jabar/Abdul Latif/

"Sampai saat ini PKPU kan masih belum keluar dan masih dibahas di DPR. Jadi aturan yang mengatur hal itu masih belum ada. Makanya Pak Ade Sugianto masih bisa nyalon lagi pada Pilkada sekarang ini," kata HN Suryana.

Beda lagi jika memang PKPU sudah mengatur masa jabatan kepala daerah dan sudah menjadi ketentuan hukum. Maka baru bisa mengambil kesimpulan mengenai masa jabatan kepala daerah.

Dasar Hukumnya Belum Ada

Kata HN Suryana sampai saat ini dasar hukum yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah itu masih belum ada. Dan KPU masih melakukan pembahasan bersama DPR mengenai aturan tersebut.

"Jadi pak Ade Sugianto itu masih bisa mencalonkan diri karena dasar hukumnya masih belum ada. Karena PKPU nya masih belum ada," kata HN Suryana.

Di dalam aturan PKPU itu nanti akan dibahas apakah Plt kepala daerah itu bisa disebut sebagai kepala daerah definitif atau tidak, karena dari sisi kewenangan antara Plt dengan kepala daerah sangat berbeda.

Baca Juga: Panen Tembakau 2024 di Bandung Barat, Jenis Krosok Hasilkan Kualitas Bagus

Makanya perhitungan masa jabatan kepala daerah itu masih dalam pembahasan di KPU. Aturan inilah yang akan menjadi acuan atau cantolan dasar hukum dalam memutuskan bisa atau tidak bisa calon yang sebelumnya menjabat Plt kepala daerah maju kembali.

Sejauh belum ada dasar  hukum yang jelas yang dikeluarkan oleh KPU, maka para kepala daerah yang sebelumnya menjabat atau menjadi Plt masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada 2024 sekarang ini.

Menurut HN Suryana dalam menentukan keputusan hukum, azas keadilan, azas kepastian hukum, azas manfaat dan l kewenangan harus menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

KPU dalam mengeluarkan peraturan atau PKPU dalam masalah Pilkada ini tentunya dengan perhitungan yang matang dengan melihat kondisi yang ada dan tidak mungkin merugikan pihak lain.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah