Pilkada 2024, Ade Sugianto Masih Bisa Nyalon Bupati Lagi, Praktisi Hukum Jelaskan Alasannya

- 22 Mei 2024, 15:30 WIB
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya Dr HN Suryana menjelaskan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk bisa kembali nyalon menjadi Kepala daerah
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya Dr HN Suryana menjelaskan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk bisa kembali nyalon menjadi Kepala daerah /Desk Jabar/Abdul Latif/

Bisa saja keputusan yang dikeluarkan oleh KPU melalui PKPU itu perhitungan masa jabatan kepala daerah itu sejak menjadi Kepala daerah definitif, karena dari sisi kewenangan antara Plt dengan kepala daerah definitif itu jauh berbeda.

"Ini tentunya akan menjadi catatan bagi KPU apalagi PKPU ini dibahas dengan DPR terlebih dahulu sebelum dikeluarkan menjadi peraturan," kata HN Suryana.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah