Bisa saja keputusan yang dikeluarkan oleh KPU melalui PKPU itu perhitungan masa jabatan kepala daerah itu sejak menjadi Kepala daerah definitif, karena dari sisi kewenangan antara Plt dengan kepala daerah definitif itu jauh berbeda.
"Ini tentunya akan menjadi catatan bagi KPU apalagi PKPU ini dibahas dengan DPR terlebih dahulu sebelum dikeluarkan menjadi peraturan," kata HN Suryana.***