Secara keseluruhan, proses pembebasan lahan Tol Getaci baru fokus di segmen Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Kabupaten Garut) sepanjang 44,85 kilometer. Segmen ini akan melintasi 45 desa.
Hingga saat ini, dari 45 desa yang terdampak proyek jalan tol pertama yang menyusuri wilayah Priangan Timur, baru sekitar 18 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi yakni 11 desa di Kabupaten Bandung, dan 7 desa di Kabupaten Garut.
Pembayaran uang ganti rugi dibayarkan oleh pemerintah melalui LMAN. Sebelumnya Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto mengatakan bahwa proses pembebasan lahan Tol Getaci sudah mencapai sekitar 30 persen. Pembebasan lahan yang mencapai 30 persen tersebut ada di ruas Gedebage hingga Garut utara atau di Kecamatan Banyuresmi.
Hingga awal tahun 2024, pembayaran UGR proyek Tol Getaci baru fokus di ruas Gedebage hingga Garut utara sepanjang 44,85 kilometer. Total uang ganti rugi yang telah disalurkan LMAN di ruas ini sudah hampir menyetuh Rp 1 triliun atau mencapai Rp 914 miliar.
Desa Cibodas Belum Ada Kejelasan
Sementara itu di warga Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses pembebasan lahan Tol Getaci.
Di Kecamatan Solokanjeruk ada 4 desa yang terdampak proyek Tol Getaci yakni :
1.Desa Cibodas : seluas 10,98 hektare
2.Desa Langensari : seluas 10,42 hektare
3.Desa Padamukti : seluas 41,42 hektare
4.Desa Panyadap : seluas 17,40 hektare