KABAR GEMBIRA, Hari Ini Pembayaran Uang Ganti Rugi Lanjutan Proyek Tol Getaci di 3 Desa di Kabupaten Bandung

- 3 Mei 2024, 08:00 WIB
Hari ini ada pembayaran uang ganti rugi lanjutan proyek Tol Getaci di 3 desa di Kabupaten Bandung.
Hari ini ada pembayaran uang ganti rugi lanjutan proyek Tol Getaci di 3 desa di Kabupaten Bandung. /Instagram @pupr_bpjt/

DESKJABAR – Hari ini, Jumat 3 Mei 2024 akan dilaksanakan pembayaran uang ganti rugi lanjutan proyek Tol Getaci untuk 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung. Pembayaran ditujukan kepada warga yang sebelumnya tertunda pembayaran UGR-nya, salah satunya tertunda sekitar 1 tahun.

Pembayaran uang ganti rugi atau UGR proyek Tol Getaci kepada pemilik lahan di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung ini akan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: UPDATE SUBANG Hari INI, Kades Indra Zainal Sebut Keterangan Danu Melenceng di Sidang Kasus Subang

Ke-3 desa di Kabupaten Bandung yang warganya akan menerima pembayaran uang ganti rugi Jumat ini adalah Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk, serta Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.

Informasi ini diperoleh berdasarkan surat undangan yng dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten tertanggal 25 April 2024. Surat undangan tersebut berisikan acara pembayaran uang ganti rugi lanjutn proyek Tol Getaci di Desa Tegalluar, Desa Mandalawangi, dan Desa Padamukti.

Acara pembayaran uang ganti rugi lanjutan tersebut, akan di laksanakan hari ini muli jam 10.00 WIB di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Komplek Perkantoran PEMDA, Jl. Raya Soreang, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung.

Pembayaran Uang Ganti Rugi Lanjutan

Seperti diketahui, pembebasan lahan proyek Tol Getaci baru fokus di segmen 1 yakni Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Kabupaten Garut) sepanjang 44,85 kilometer yang melewati sekitar 45 desa di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut.

Dari jumlah desa sebanyak itu, tercatat baru sebanyak 18 desa saja yang sudah menerima uang ganti rugi atau UGR proyek calon jalan tol terpanjang di Indonesia tersebut.

Jumlah sebanyak itu dengan rincian 11 desa di Kabupaten Bandung dan 7 desa di Kabupaten Garut. Khusus di wilayah Kota Bandung yakni di Kelurahan Gedebage, lahannya merupakan lahan milik Pemkot Bandung yang sudah diserahkan ke panitia penyedia lahan proyek Tol Getaci pada April 2023. Dengan demikian, tidak ada pembayaran uang ganti rugi kepada lahan yang merupakan asset milik negara.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah