Hingga saat ini dari 4 desa tersebut, baru Desa Padamukti dan Desa Panyadap yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi. Sementara Desa Cibodas dan Langensari belum.
Inilah yang dipertanyakan warga Desa Cibodas, seperti yang dikutip di kolom komentar kanal YouTube Nirwati Channel terbaru. Kanal ini merupakan kanal yang rain menginformasikan update proyek Tol Getaci, termasuk proses pembebasan lahan.
Dalam tayangan Jumat kemarin yang menayangkan pembayaran uang ganti rugi lanjutan kepada warga Desa Tegalluar, Desa Panyadap, dan Desa Mandalawangi, banyak warga Desa Cibodas yang mengeluhkan kelanjutan proses pembayaran uang ganti rugi.
Padahal menurut Nirwati Channel, pengumuman danom dan peta bidang lahan terdampak di Desa Cibodas, sudah dilakukan pada sekitar 10 bulan lalu.
Jika melihat tahapan proses pembebasan lahan, setelah pengumuman danom dan peta bidang akan dilanjutkan ke tahap musyawarah UGR untuk menyepakati nilai atau harga lahan, sebelum masuk ke pembayaran uang ganti rugi.
“4 desa di kecamatan solokan jeruk cuma desa cibodas we nu teu kasebut² mah,tapi saurna mah dinu danom atau tahap-tahap lainya disarengken jeng langensari leres???” tulis @user-hj3zi7be5o. ***