SUDAH 10 Bulan, Pembebasan Lahan Tol Getaci di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung Tidak Ada Kejelasan

- 4 Mei 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi proses pembebasan lahan. Warga Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci.
Ilustrasi proses pembebasan lahan. Warga Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci. /Menpar RB/

DESKJABAR – Di saat Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyalurkan pembayaran uang ganti rugi susulan proyek Tol Getaci kepada warga di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung pada Jumat, 3 Mei 2024, warga pemilik lahan di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, mempertanyakan kelanjutan pembebasan lahan di desa mereka.

Padahal pengumuman danom dan peta bidang di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, sudah dilakukan sejak 10 bulan lalu. Itulah yang kemudian memicu pertanyaan dari sejumlah warga.

Baca Juga: TAK HANYA Voucher Rp 30 Ribu Tapi Juga Saldo DANA Gratis Rp 1 Juta Cuma dengan Top Up Via BNI Mobile Banking

Seperti diketahui pada Jumat, 3 Mei 2024 dilakukan pembayaran uang ganti rugi susulan proyek Tol Getaci kepada warga terdampak di 3 desa di wilayah Kabupaten Bandung yakni Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk, serta Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.

Pembayaran uang ganti rugi susulan tersebut diberikan kepada warga pemilik 15 bidang yang tergusur proyek Tol Getaci, dengan rincian :

Desa Mandalawangi : 12 bidang tanah

Desa Padamukti : 2 bidang tanah

Desa Tegalluar : 1 bidang tanah.

Sebenarnya pembayaran uang ganti rugi di ke-3 desa tersebut sudah dilaksanakan sebelumnya, namun ada sejumlah warga baru tuntas dalam hal dokumen kepemilikannya, sehingga baru tuntas dibayarkan pada Jumat kemarin.

Secara keseluruhan, proses pembebasan lahan Tol Getaci baru fokus di segmen Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Kabupaten Garut) sepanjang 44,85 kilometer. Segmen ini akan melintasi 45 desa.

Hingga saat ini, dari 45 desa yang terdampak proyek jalan tol pertama yang menyusuri wilayah Priangan Timur, baru sekitar 18 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi yakni 11 desa di Kabupaten Bandung, dan 7 desa di Kabupaten Garut.

Pembayaran uang ganti rugi dibayarkan oleh pemerintah melalui LMAN. Sebelumnya Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto mengatakan bahwa proses pembebasan lahan Tol Getaci sudah mencapai sekitar 30 persen. Pembebasan lahan yang mencapai 30 persen tersebut ada di ruas Gedebage hingga Garut utara atau di Kecamatan Banyuresmi.

Hingga awal tahun 2024, pembayaran UGR proyek Tol Getaci  baru fokus di ruas Gedebage hingga Garut utara sepanjang 44,85 kilometer. Total uang ganti rugi yang telah disalurkan LMAN di ruas ini sudah hampir menyetuh Rp 1 triliun atau mencapai Rp 914 miliar.

Desa Cibodas Belum Ada Kejelasan

Sementara itu di warga Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses pembebasan lahan Tol Getaci.

Di Kecamatan Solokanjeruk ada 4 desa yang  terdampak proyek Tol Getaci yakni :

1.Desa Cibodas : seluas 10,98 hektare

2.Desa Langensari : seluas 10,42 hektare

3.Desa Padamukti : seluas 41,42 hektare

4.Desa Panyadap : seluas 17,40 hektare

Hingga saat ini dari 4 desa tersebut, baru Desa Padamukti dan Desa Panyadap yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi. Sementara Desa Cibodas dan Langensari belum.

Inilah yang dipertanyakan warga Desa Cibodas, seperti yang dikutip di kolom komentar kanal YouTube Nirwati Channel terbaru. Kanal ini merupakan kanal yang rain menginformasikan update proyek Tol Getaci, termasuk proses pembebasan lahan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Akan Segera Launching Mall Pelayanan Publik, Ada 23 Tenant Siap Melayani Masyarakat Kab. Bogor

Dalam tayangan Jumat kemarin yang menayangkan pembayaran uang ganti rugi lanjutan kepada warga Desa Tegalluar, Desa Panyadap, dan Desa Mandalawangi, banyak warga Desa Cibodas yang mengeluhkan kelanjutan proses pembayaran uang ganti rugi.

Padahal menurut Nirwati Channel, pengumuman danom dan peta bidang lahan terdampak di Desa Cibodas, sudah dilakukan pada sekitar 10 bulan lalu.

Jika melihat tahapan proses pembebasan lahan, setelah pengumuman danom dan peta bidang akan dilanjutkan ke tahap musyawarah UGR untuk menyepakati nilai atau harga lahan, sebelum masuk ke pembayaran uang ganti rugi.

“4 desa di kecamatan solokan jeruk cuma desa cibodas we nu teu kasebut² mah,tapi saurna mah dinu danom atau tahap-tahap lainya disarengken jeng langensari leres???” tulis @user-hj3zi7be5o. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel LMAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah