DESKJABAR - Disaat kasus gugatan terhadap tiga hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, salah seorang tergugat bernama Amin Mustopa mengaku sudah capek terkait kasus tanah pasteur Kota Bandung yang sudah berjalan belasan tahun.
Kasus sudah belasan tahun bergulir itu kini menjadi permasalahan baru yakni perkara gugatan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait putusannya yang merugikan pihak penggugat. Tiga hakim digugat senilai Rp.118 miliar oleh seorang warga Bandung yakni: Itok Setiawan terkait Putusan banding No.567/PDT/2023/PT.BDG tanggal 8 Nopember 2023.
Selain tiga hakim, perkara ini juga menggugat Amin Mustopa (Tergugat V) yang mengunakan surat zegel palsu atas tanah hibah dan melakukan perjanjian jual beli obyek tanah yang dimiliki Itok tersebut kepada Eddy Moelyo tergugat IV., dan dalam perkara ini Ketua Pengadilan Tinggi Bandung serta Ketua Mahkamah Agung (MA) turut tergugat.
Baca Juga: Bibit Kopi Robusta dan Sereh Wangi Banyak Diminati di Jawa Barat, Begini Gambaran Pasar 2024
Berkeluh Kesah Cepek Kasus Tak Berujung
Amin Mustopa tergugat V dalam perkara ini, mengaku capek menghadapi masyalah perkara tanah Jalan Dr. Djunjunan No. 86 Kota Bandung.Ia berharap perkaranya segera selesai.
"Saya sudah capek,juga sangat keberatan atas putusan tiga hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan Eddy Moelyo. Persengketaan kepemilikan tanah antara kelurga kami dan Pak Itok Setiawan telah selesai,saya akui tanah tersebut memang milik pak Itok Setiawan," ujar Amin Mustopa pada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Amin Mustopa, mengaku bersalah terhadap penggugat Itok Setiawan.'Saya mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada pak Itok Setiawan,walau sebenarnya saya tidak sendiri,ada orang lain,saya hanya menjalankan saja'Ujar Amin
Menurut Amin Mustopa permasalahan ini terjadi awalnya dia dan ibunya Hj. Oyoh dan 4 orang adiknya, Engko Komarudin, Otong, Ambet dan Ule dengan menggunakan Bukti Kepemilikan berupa “ Hak Milik Adat Persil No. 200 D.IV. Kohir C No. 662 yang diperoleh berdasarkan Zegel Penghibahan tahun 1936 tertanggal 10 Desember 1936, menggugat tanah di Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) No 86 Kota Bandung yang saat itu dikuasai Pak Itok Setiawan, ke Pengadilan Negeri Bandung.