Pembayaran uang konpensasi dan modal usaha ditransfer ke atasnama Mayang dan atasnama Taruna dengan total Rp 2,050 miliar. Tinggal sisanya Rp 1,750 miliar. Kemudian karena beberapa waktu belum diterima juga lalu Taruna mengkonfirmasi kepada Bambang soal uang tersebut, berdasarkan keterangan Bambang sisa uang kompensasi Rp 1.750 miliar telah diambil terdakwa dengan cara stor tunai ke rekening terdakwa.
Kemudian Taruna menanyakan dan meminta agar terdakwa menyerahkan sisa uang kompensasi Rp 1,750 miliar, tapi terdakwa tidak memberikan dengan alasan uang tersebut merupakan hak retensi terdakwa, padahal dalam perjanjian perdamaian antara Taruna dan Bambang tidak menyebutkan adnaya hak retensi terdakwa. Karena selam menjadi penasehat hukum, terdakwa sudah dibayar.
Baca Juga: Jam Buka Puasa Bandung Hari Ini, Takjilnya Candil Ubi Ungu Ala MasterChef, Lezat Mantap
Akibat perbuatan tersebut terdakwa mengalami kerugian Rp 1,750 miliar, karena itulah Ketua Peradi Bandung Yovie ini didakwa pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Terdakwa Keberatan
Sementara itu atas dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah keberatan terhadap dakwaan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan dan saat itu juga dibacakan nota pembelaan dari terdakwa dan juga dari penasehat hukumnya.
Sebelum dibacakan, penasehat hukum juga memberikan surat untuk penangguhan penahanan terhadap Yovie mengingat terdakwa banyak kesibukan dan harus menandatangi beberapa surat terkait jabatannya sebagai Ketua Peradi Bandung, alasan lainnya juga keluarga menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri.
Keberatan yang dikemukakan terdakwa, pertama menyoal soal kedudukannya sebagai pengacara, menurutnya belum ada laporan aduan etik tentang pelanggaran dirinya sebagai advokat.