SABU 1 TON, Hakim PN Bandung Vonis MATI 4 Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu di Pangandaran Jawa Barat

- 13 Desember 2022, 12:35 WIB
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung /Dok. TNI AL dan Humas Polda Jabar/

DESKJABAR- Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pangandaran Jawa Barat divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN BANDUNG) pada Selasa 13 Desember 2022.

Hakim PN Bandung yang diketuai Syarif menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyelundupan sabu dari luar negeri ke Indonesia lewat Pangandaran.

Keempat terdakwa tersebut sebelumnya juga tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di PN Bandung.

Mereka yang divonis mati itu adalah Mahmud Barahui WNA Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

Baca Juga: Wisata Kuliner Warung Nasi Legendaris di Bandung, Langganan Presiden Soekarno, Banyak Diulas YouTuber

Keempat terdakwa tidak hadir langsung di persidangan tapi sidang secara online dari Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

Khusus Mahmud Barahui selama sidang memakai penerjemah bahasa Afganistan karena tidak mengerti bahasa Indonesia.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah terlibat penyelundupan kasus sabu satu ton. Karena itulah terdakwa divonis hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Syarif dalam sidang putusan tersebut.

Dalam uraiannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Kemudian dakwaan kedua pasal 112 ayatn (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x