DESKJABAR - Alhamdulillah akhirnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Priangan Timur (Priatim), Jawa Barat tahun 2023 naik juga.
Penetapan kenaikan UMK sekitar 7 daerah di Priatim itu setelah Gubernur menandatangani Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan upah UMK Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Disampaikan Taufik bahwa kenaikan rata rata UMK di Jawa Barat tahun 2023 sebesar 7,09 persen dan akan dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Lalu, berapa kira kira besaran kenaikan UMK 7 daerah di wilayah Priatim?.
Dari hitung hitungan perbandingan upah UMK 2022 dibanding 2023,rata rata kenaikan 7 daerah tersebut sekitar 7 persen.
Adapaun 7 daerah di Priatim yang akan menaikan UMK di tahun 2023 diantaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran.