DESKJABAR – Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Priangan Timur sudah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Kenaikan UMK Priangan Timur itu sudah sejak lama ditunggu-tunggu para buruh di Priatim.
Yang kadang seringkali tidak sebanding lurus dengan pihak para pengusaha untuk kenaikan UMK Priangan Timur.
Sebelumnya, buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar 30 persen pada 2023.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Mengancam Wilayah Jepang Diterjang Tsunami
Usulan itu sudah disampaikan ke Disnakertrans Jabar supaya bisa ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.
Mengacu kepada nominalnya, UMP Jabar ditetapkan naik 7,88 persen atau sebesar Rp 1,98 juta.
Di bawah ini adalah daftar lengkap kenaikan upah minimum 2023 di 5 Kab./kota, wilayah Priangan Timur terdiri dari Kab. Garut, Kab./Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran: