Inilah Besaran untuk Wilayah Garut Tasikmalaya dan Sekitarnya UMK Priangan Timur

- 4 Desember 2022, 18:54 WIB
 Inilah Besaran untuk Wilayah Garut Tasikmalaya dan sekitarnya UMK Priangan Timur. Ilustrasi.  /Pixabay/itkannan4u/
Inilah Besaran untuk Wilayah Garut Tasikmalaya dan sekitarnya UMK Priangan Timur. Ilustrasi. /Pixabay/itkannan4u/ /

Dengan kepastian bahwa UMP Jabar bertambah siginifikan 2023, maka tahun depan tidak akan ada lagi upah minimum Kab. atau kota upah minimum Rp 1,8 juta di Jabar. Menuju ke upah minimum baru pada 2023.

Sebagai ilustrasi saat ini tahun 2022, upah minimum terendah di Jabar dipegang oleh upah minimum Kota Banjar Rp 1.852.099,52.

Baca Juga: Kompetisi Sepak Bola Liga 1 2022 - 2023 Digelar Lagi Besok, Jadwal Persib Kapan? Achmad Jufriyanto Berkomentar

Ternyata UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52 itu ada satu tingkat di bawah upah minimum Kab. Pangandaran Rp 1.884.364,08, yang notabene Kabupaten baru.

Sementara upah minimum Kab. Pangandaran berada satu tingkat di bawah upah minimum Kab. Ciamis Rp 1.897.867,14.

Upah minimum Kota Banjar, Kab. Pangandaran, dan Kab. Ciamis merupakan 3 daerah upah minimum paling kecil dari 27 Kab. dan kota di yang ada di wilayah Jabar saat ini, tahun 2022.

Bagaimana dengan UMP di Jabar 2023 ?

Sebagai acuan jika upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Jabar bertambah sebesar 7,88 persen dari 2022, maka upah minimum di Provinsi Jawa Barat 2023 tercatat Rp 1,9 juta.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x