DESKJABAR - Upah Minimum 2023 Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil naik 7,88 persen. Lalu kapan pengumuman Upah Minimum Kabepaten/Kota ( UMK ) 2023 ?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMP 2023 Jabar melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
UMP tahun 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022 yang Rp 1.841.487,31.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, UMP 2023 berlaku dan harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga: Yeay! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Naik 7,88 Persen Tahun Depan, Begini Cara Menghitungnya
UMP 2023 ini bisa menjadi acuan jika kabupaten/ kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota ( UMK ) tahun depan.
Setiawan mengungkapkan, penetapan UMP 2023 tidak sembarangan karena ada formulasi tertentu berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Jadi Pemerintah Provisi Jawa Barat tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Setidaknya ada tiga hal yang mendasari penghitungan itu, yakni besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, serta faktor alfa.