Fiks UMP Jawa Barat 2023 Naik,Yu CEK Berapa Kira Kira Besaran UMK Daerahmu

- 2 Desember 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

DESKJABAR - Penantian para buruh khususnya di Jawa Barat (Jabar) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 terjawab sudah.

Kepastian penetapan UMP Jabar 2023 setelah Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dibanding tahun 2022 dan berlaku atau dibayarkan mulai 1 Januari tahun depan.

Dasar perhitungan UMP 2023, Pemprov Jabar mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Lalu, berapa kira kira besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat bila mengacu kepada UMP tahun 2023.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini Episode 37, Kang Gobang Terjun Ke Terminal, Perang Besar Akan Terjadi Lagi

Baca Juga: Mengolah Nangka Muda Menjadi Istimewa, Hayo Coba Resep Membuat Gulai Nangka Iga Sapi

Daerah mana kira kira yang bakal mendapat UMK paling tinggi dan sebaliknya.

Dikutip dari instagram @pikiranrakyat, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK paling tinggi di Jawa Barat jika dinaikan sebesar 7,88%.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x