Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, PKB Bantah Telah Usung Calon Wali Kota

- 25 April 2024, 05:30 WIB
PKB Kota Tasikmalaya,  Jawa Barat menegaskan, bahwa  partai yang dibidani Nahdlatul Ulama (NU) ini belum mengusung seorang pun bakal kandidat calon Wali Kota Tasikmalaya untuk Pilkada 2024.
PKB Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menegaskan, bahwa partai yang dibidani Nahdlatul Ulama (NU) ini belum mengusung seorang pun bakal kandidat calon Wali Kota Tasikmalaya untuk Pilkada 2024. /PKB/

DESKJABAR - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya,  Jawa Barat H. Wahid menegaskan, bahwa  partai yang dibidani Nahdlatul Ulama (NU) ini belum mengusung seorang pun bakal kandidat calon Wali Kota Tasikmalaya untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut  disampaikan Wahid untuk membantah isu yang berkembang yang menyebutkan bahwa PKB KotaTasikmalaya telah dipastikan mengusung salah satu nama bakal calon Wali Kota Tasikmalaya.

"Kami tegaskan atas nama institusi DPC PKB Kota Tasikmalaya bahwa PKB belum mengusung calon," kata Wahid dalam keterangannya yang diterima DeskJabar.com, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Heboh! Uu Daftar Calon Wali Kota Tasikmalaya, Tak Percaya Diri di Pilgub Jabar?

Baca Juga: Pilkada 2024, Sekda Kota Tasik Ivan Dicksan Daftar Calon Walikota, Bagaimana Sekda Kabupaten M Zein, Berani ?

Namun begitu Wahid memaklumi jika di setiap kontestasi Pilkada di manapun selalu muncul isu yang mengarah pada hal tersebut.

Dia mencontohkan misal si A meski tercatat di Partai B, tapi tak dicalonkan oleh partainya karena Partai  B tersebut mengusung kader lain.

"Untuk itu DPC PKB Kota Tasikmalaya melalui Desk Pilkada membantah isu itu yang salah satunya dengan membuka penjaringan pendaftaran calon yang terbuka bagi siapapun," ujarnya.

Wahid mengungkapkan bahwa setiap partai memiliki mekanisme tersendiri. Salah satunya kalau di PKB harus melalui tahapan penjaringan calon yang diatur dalam Peraturan PKB Nomor 9 Tahun 2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan tersebut, kata Wahid, sebagai bentuk sistemisasi kinerja dari DPP agar terjadi kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada sehingga internal politik PKB berjalan tertib.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x