Fiks UMP Jawa Barat 2023 Naik,Yu CEK Berapa Kira Kira Besaran UMK Daerahmu

- 2 Desember 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

UMK tahun 2023 untuk kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu sebesar Rp5.196.494 atau naik Rp379.573 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp4.816.921.

Sementara UMK 2023 terendah adalah Kota Banjar yakni Rp1.998.044 dari sebelumnya Rp1.852.099.

Meski UMK kabupaten/kota baru akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Desember 2022, tak ada salahnya kita coba hitung hitungan berapa UMK kabupaten/kota daerahmu bila dinaikan sesuai UMP Jabar 2023.

Ini rinciannya :

1. Kota Bekasi Rp4.816.921 (tahun 2022) - 5.196.494 (tahun 2023).

2. Kab. Karawang Rp4.798.312 - Rp5.176.418.

3. Kab. Bekasi Rp4.791.843 - 5.169.441.

4. Kota Depok Rp4.377.231 - Rp4.722.157.

5. Kota Bogor Rp4.330.249 -  Rp4.671.473.

6. Kab. Bogor Rp4.217.206 -  Rp4.502.445.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah