UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

- 29 November 2022, 21:08 WIB
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen /freepik/freepik/

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, pada tahun 2023 naik menjadi  Rp1.986.670,17.

Dikutip DeskJabar.com dari jabarprov.go.id, UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, November 2022 lalu.

Baca Juga: Akses Menuju Kawasan Wisata The Lodge Maribaya Sudah Dapat Dilalui, Berikut Fasilitas Terbaik yang Dimiliki

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ucap Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 Jabar harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023, dan jika terdapat Kabupaten atau Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x