DESKJABAR - Hari ini, Jumat 27 April 2024 sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, digelar di Pengadilan Negeri Subang, dengan menghadirkan tersangka Ramdanu atau Danu.
Sehari belumnya sidang kasus Subang tersangka Danu hadir dalam persidangan, dengan status sebagai saksi memberatkan terhadap tersangka Yosef Hidayah.
Hari ini Danu yang juga saksi dan tersangka kembali mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Subang, dengan Pendampingan Hukum (PH) dari ATS Law Firm Achamad Taufan Soedirjo.
Pada sidang sebelumnya dengan status sebagai saksi memberatkan terhadap tersangka Yosef, kedatangan Danu mendapat penjagaan ekstra ketat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Baca Juga: Terungkap Saksi Danu Kakinya Diinjak Pakai Meja, Pengakuan di Sidang Kasus Subang
Begitupun ketika saksi Danu memasuki ruangan sidang, para awak media tidak diperkenankan masuk atau meliput jalannya sidang di dalam ruangan.
"Sangat ketat Bang penjagaannya. Saya aja tak bisa masuk untuk mengambil gambar rekaman video," kata Bang Jack atau Subang Hijau, salah seorang YouTuber yang mengupload kasus Subang di kanal YouTube.
Pada sidang pertama tersangka Danu hari ini, kata Bang Jack, akan dibacakan dakwaan yang didakwakan kepada tersangka oleh majelis hakim.
"Ya, ini sidang pertama untuk tersangka Danu yang takkan jauh berbeda dengan sidang pertama terhadap tersangka sebelumnya yaitu Yosef Hidayah," tutur.