Kasus Subang, Sidang Perdana Digelar, Begini Suasananya

- 28 Maret 2024, 12:00 WIB
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Kamis, 28 Maret 2024.
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Kamis, 28 Maret 2024. /YouTube MISTERI MBAK SUCI

DESKJABAR – Masa sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dimulai pada Kamis, 28 Maret 2024. Yosep dihadirkan sebagai terdakwa, pada pengadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Subang.

Persidangan kasus Subang berupa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, baru menghadirkan Yosep yang pertama disidang. Korbannya adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22), yang ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard, 18 Agustus 2021.

Tersangka lainnya, adalah Danu, belum diketahui kapan disidang. Namun ada tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Abi, dan Arigi yang sejauh ini belum ditahan, karena mereka menyangkal ada di tempat kejadian.

 Baca Juga: Kasus Subang, Rumah TKP Kini Jadi Obyek Cerita Seram

Dakwaan

Dalam dakwaannya, tim hakim membacakan catatan soal kejadian pembunuhan pada malam 17 Agustus 2024 dan 18 Agustus 2024 dini hari. Diantara yang disebut-sebut, adalah urusan stik golf pada kejadian pembunuhan tersebut, jalannya pembunuhan, serta soal posisi Yosep ada dimana, kondisi korban, dsb.

Yosep diketahui adalah suami Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu. Mereka semuanya adalah pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional yang mengelola sekolah di Serangpanjang, Subang. Lokasi pembunuhan adalah rumah di Ciseuti Jalancagak, yang sekaligus kantor yayasan dimaksud.

Jalannya sidang perdana kasus Subang, disiarkan live melalui YouTube MISTERI MBAK SUCI, pada Kamis, 28 Maret 2024 siang.

Sidang kabarnya akan dilanjutkan pada 4 April 2024.

Sementara itu, suasana di luar gedung Pengadilan Negeri Subang tampak biasa-biasa saja dengan keseharian. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube MISTERI MBAK SUCI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x