DESKJABAR – Pengajuan pra peradilan tiga tersangka lain kasus Subang 2021, yaitu Mimin, Arigi, dan Abi, ditolak oleh pengadilan di Bandung, Selasa, 19 Desember 2023. Tiga tersangka itu tampaknya menjadi ditahan mengikuti dua tersangka lain kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Pembacaan putusan soal pra peradilan tersebut tampak hanya dihadiri pihak kuasa hukum, dimana Mimin, Arigi, dan Abi sepertinya tidak tampak. Dengan ditahannya kelima tersangka, maka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 20221, tinggal memasuki pengadilan.
Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum dari tersangka Mimin, Arigi, Abi, dan Yosep, menanggapi soal ditolaknya pra peradilan bagi keempat kliennya itu. Kabar lanjutan kejadian pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) di Jalancagak, Subang, akan adu keterangan di pengadilan.
Baca Juga: Nasib Kasus Subang 2021, Tiga Orang Mungkin Batal Menjadi Tersangka
Komentar
Rohman Hidayat menilai, bahwa ditolaknya pra peradilan terhadap Mimin, Arigi, dan Abi, terkesan subyektif. Rohman Hidayat tetap menilai, bahwa selama ini yang menjadi patokan tim penyidik hanya berdasarkan pengakuan tersangka Danu, yang belum tentu seluruhnya benar.
Rohman Hidayat menduga, bahwa Polda Jabar tidak akan menunjukan dokumen dan bukti-bukti petunjuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang itu.
“Tetapi kita bukti-bukti juga, tetapi ada sejumlah yang tampaknya diduga bohong atas pengakuan tersangka Danu,” ujar Rohman Hidayat.
Jalannya sidang pembacaan putusan itu tampak menarik perhatian sejumlah pemerhati kasus Subang, misalnya Fredy Sudaryanto dan Mbak Suci. Bahkan, keterangan pembacaan putusan hakim serta keterangan Rohman Hidayat, dimunculkan pada YouTube Fredy Sudaryanto, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Yosep dan Danu sudah lebih dahulu ditahan, dimana keduanya menggunakan kostum warna biru muda khas tahanan Polda Jabar. Bahkan, kedua tersangka itu sudah dihadirkan pada rekobstruksi pada rumah kejadian di Jalancagak, Subang, baru-baru ini.