Para Pelaku Kasus Subang 2021 Terancam Hukuman Mati, Seumur Hidup, dan 20 Tahun Penjara

- 6 Desember 2023, 15:09 WIB
Pers rilis Polda Jabar soal kasus Subang 2021.
Pers rilis Polda Jabar soal kasus Subang 2021. /TIkTok @elmira_tasela

DESKJABAR – Pihak Polda Jabar menyebutkan ancaman hukuman bagi para pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021, Jawa Barat. Kendati belum ada yang menjadi terdakwa dan terpidana, namun ancaman hukuman sudah diberikan gambaran.

Sejauh ini, Polda Jabar baru menetapkan lima orang menjadi tersangka, yaitu Yosep, Danu, Mimin, Abi, dan Arigi. Dua nama tersangka pertama sudah ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya sedang mengajukan pra peradilan.

 

Pihak Polda Jabar pada Rabu, 6 Desember 2023 munculkan pers rilis, soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021. Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo menyebutkan, pasal dikenakan kepada para pelaku kasus Subang adalah Pasal 340, 55, dan 56.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, yang muncul pada akun TikTok @elmira_tasela.

 Baca Juga: KASUS Subang 2021, Tersangka Yosep Juga Diajukan Pra Peradilan Menyusul Mimin dan Dua Anaknya

Ketika pers rilis tersebut, tampak polisi menghadirkan tersangka Yosep dengan seragam tahanan warna biru, dengan wajah mengkerut. Namun tidak terlihat tersangka Danu. Sedangkan Mimin, Arigi, dan Abi masih dikenakan wajib lapor, dan menunggu pra peradilan.

Pra peradilan

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, dimana yang tewas adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22). Keduanya ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard, dimana banyak perbedaan dugaan kejadian ini merupakan pembunuhan berencana atau spontanitas.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: TikTok @elmira_tasela


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x