DESKJABAR – Pendalaman kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021, Jawa Barat, terus dilakukan tim penyidik Polda Jabar. Walau kasus ini belum sampai pengadilan, namun ada prediksi dari sudut pandang hukum, bahwa para pelaku bisa terkena hukuman mati.
Diketahui, Polda Jabar sudah menjadikan lima orang sebagai tersangka pada kasus Subang 2021 ini, yaitu D, Y, M, A, dan A. Mereka sejauh ini tinggal menunggu pengadilan, apakah terbukti atau tidak atau terlibat pada pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22).
Mulai terkuaknya kasus Subang 2021 ini, berawal dari saksi D yang kemudian menjadi tersangka, menyerahkan diri lalu memberikan keterangan apa yang diketahuinya, kepada tim penyidik Polda Jabar. Dari situlah empat tersangka lain, yaitu Y, M, A dan A kemudian dijadikan tersangka pada kasus ini.
Baca Juga: Pasca Kasus Subang 2021, Kondisi Sekolah Kini Menyedihkan, Ada Kenangan Oktober 2017
Pandangan pengacara tersangka
Adalah pengacaranya dari tersangka D, yaitu Achmad Taufan yang diwawancarai Mbak Suci, salah seorang pengamat kasus Subang yang juga YouTuber. Pada wawancara itu, Achmad Taufan menduga ada sesuatu lebih besar dibalik kasus Subang itu, lalu mengarah kepada dugaan ada pembunuhan berencana.