Kasus Subang 2021, Danu Jadi Justice Collabolator, Bakal Ada Tersangka Baru ?

- 1 Desember 2023, 14:58 WIB
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /Budi S Ombik/DeskJabar

DESKJABAR – Kabar mengejutkan pada lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, 2021 dimana tersangka Danu dikabulkan menjadi justice collabolator. Muncul pertanyaan publik, apakah kemudian muncul tersangka baru atau tidak pada kasus ini.

 

 

Achmad Taufan selaku kuasa hukum dari Danu, pada Jumat, 1 Desember 2023, menginformasikan, kliennya, yaitu Danu dikabulkan pengajuan menjadi justice collabolator pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. Pengajuan dilakukan kuasa hukum Danu diterima pihak LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dengan penilaian pantas.

Setelah Danu menjadi justice collabolator, tampaknya perhatian lebih besar menjadi kepada empat tersangka lain, yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi. Namun tiga nama terakhir diketahui menolak tuduhan kepada mereka, terlibat pada pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22).

 Baca Juga: Geger LPSK Kabulkan JC Tersangka D Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

Bikin penasaran

Muncul pertanyaan publik, setelah tersangka Danu menjadi justice collabolator, apakah kemudian polisi munculkan tersangka baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang ?

Terhadap soal ini, Fredy Sudaryanto, salah seorang pemerhati kasus Subang menanyakan kepada Achmad Taufan, sejumlah hal berkaitan Danu menjadi justice collabolator.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x