Kasus Subang 2021, Danu Jadi Justice Collabolator, Bakal Ada Tersangka Baru ?

- 1 Desember 2023, 14:58 WIB
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /Budi S Ombik/DeskJabar

Pihak Achmad Taufan menjawab, bahwa syarat utama diperolehnya justice collabolator oleh LPSK, misalnya bukan pelaku utama, mau bekerjasama untuk membongkar kasus pidana, dsb. “Danu, memenuhi kriteria tersebut,” ujar pihak Achmad Taufan.

 

Disebutkan, bahwa Danu ketika itu dalam kondisi tertekan karena diperintah oleh tersangka Y. Bahkan, Danu ketakutan bakal menjadi korban selanjutnya, pasca tewasnya Tuti dan Amalia pada rumah kejadian pembunuhan di Ciseuti Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.

“Diharapkan, kasus ini terbongkar tuntas, lalu dilanjutkan persidangan, sampai pelakunya dihukum,” ujar Acmad Taufan, yang diunggah pada YouTube Fredy Sudaryanto, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Menyingkap Kasus Subang 2021, Danu Diduga Mengetahui Dimana Handphone Milik Amel

Namun Achmad Taufan tidak bersedia mengomentari soal tersangka Mimin, Arigi, dan Abi soal praperadilan. “Tetapi ada yang aneh, mengapa pengajuan praperadilan itu hanya diajukan oleh ketiga tersangka itu, padahal ada lagi seorang tersangka lainnya," kata Achmad Taufan.

Upaya pengusutan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) boleh jadi akan berkutat kepada urusan kesaksian dan pengakuan. Tetapi polisi mengklaim mereka sudah memiliki alat bukti, untuk menjerat kelima tersangka.

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x