Seorang Perempuan di Bandung Diseret ke Kursi Pesakitan, Didakwa Gelapkan Uang Jual Beli Rumah Miliaran Rupiah

- 8 Mei 2024, 19:54 WIB
Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) usai menghadiri sidang perdana atas kasus yang menjeratnya di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 7 Mei 2024.
Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) usai menghadiri sidang perdana atas kasus yang menjeratnya di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 7 Mei 2024. /Rio Kuswand/DeskJabar.com/

 


DESKJABAR
- Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bandung karena kasus yang menjeratnya, yakni, dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Komaarudin. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Yadi Kurniawan membacakan dakwaannya.

Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: INFO HAJI 2024 : 1.163 Calon Jamaah Haji Ciamis Berangkat dengan 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Sebagaimana diketahui, daerah tersebut juga masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus.

Jaksa Yadi melanjutkan, bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah