Ini Peringatan Kemenag Soal Banyaknya Info Tawaran Haji di Media Sosial, AWAS PENIPUAN!

- 22 April 2024, 06:00 WIB
Foto ilustrasi Haji 2023 - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan keberangkatan haji harus gunakan visa haji.
Foto ilustrasi Haji 2023 - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan keberangkatan haji harus gunakan visa haji. / ANTARA/Jessica/

DESKJABAR - Menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp, Kementerian Agama (Kemenag) RI angkat bicara.

Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief ditegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," ujar Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Untuk itu Hilman meminta masyarakat supaya tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Baca Juga: Antisipasi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Siagakan 7 Ribu Lebih Personel

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya!

"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata dia.

Menurut Hilman, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: Indonesia Hebat, Ukir Sejarah Hajar Yordania 4-1 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U 23 2024

Baca Juga: Ini Statemen Berkelas Erick Thohir Usai Indonesia Pastikan Lolos ke 8 Besar Piala Asia U 23

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ujar Hilman.

Apalagi, kata dia, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," kata Hilman.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x