Jangan Tergiur Tawaran Haji Khusus dan Umrah Paket Murah, Kemenag: Cek Dulu Lewat Siskopatuh

- 25 Maret 2024, 09:15 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani sesuai memberi materi pada Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi di Jakarta, Minggu 24 Maret 2024.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani sesuai memberi materi pada Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi di Jakarta, Minggu 24 Maret 2024. /ANTARA/MCH 2024/Hilman Fauzi/

DESKJABAR - Jangan tergoda dengan dengan biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat hati-hati jangan cepat tergiur supaya tidak kena tipu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Menurut Jaja, belakangan ini ada banyak penawaran beribadah haji khusus tanpa antrean. Masyarakat harus waspada, sebab banyak kasus yang ditemui dengan persoalan vendor gagal menyediakan tiket dan visa hingga berakibat jamaah gagal berangkat.

"Kementerian Agama telah membagi alokasi kuota pemberangkatan, baik untuk jamaah reguler maupun khusus", jelas Jaja Jaelani.

Baca Juga: Cabut Gigi di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter

Baca Juga: Ada Gerhana Bulan Penumbra Hari Ini Senin 25 Maret 2024, Cek Waktunya dan Catat Jadwal Gerhana 2024

Kata Jaja lebih lanjut, akibat masyarakat tergiur biaya haji khusus atau umrah yang murah itu pula, banyak kasus jamaah yang telantar di tanah suci karena pihak penyedia tidak siapkan layanan di Arab Saudi.

Cek melalui Siskopatuh

Salah satu upaya untuk menghindari agar tak tertipu yakni mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

"Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum," katanya.

Sementara terkait adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena terbukti menelantarkan jamaahnya, Kemenag telah memberi sanksi berupa penghentian.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x