DESKJABAR - Besaran biaya haji 2024 M/1445 H resmi ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Selanjutnya calon jemaah haji dapat mengetahui rincian biaya haji melalui 13 embarkasi di seluruh Indonesia berikut cara pelunasannya.
Ketentuan tentang biaya haji 2024 M/1445 H berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Selain itu ketentuan biaya tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya Haji 2024 per Embarkasi