Caleg Terpilih Pemilu 2024 Ikut Pilkada Serentak Tak Perlu Mundur, KPU Sebut Bisa Dilantik Jika Kalah

- 14 Mei 2024, 05:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 MEI 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 MEI 2024. /ANTARA/Rio Feisal/

DESKJABAR - Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Tapi yang harus mengundurkan diri itu kata Hasyim, adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 12 Mei 2024.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Raffi Ahmad Panaskan Kontestasi Pilgub Jateng 2024, Maju Bersama Dico Ganinduto?

Baca Juga: Anies-Ahok Cagub-Cawagub Pilkada DKI 2024 dari PDIP? Ini Kata Sekjen Hasto Kristiyanto

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," jelasnya.

"Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya lagi.

Oleh sebab itu, Hasyim mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Sebelumnya, pada Jumat 10 Mei 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat mengatakan hal serupa bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah