"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Bupati Ade Sugianto Makin Percaya Diri
Jadwal tahapan Pilkada 2024
Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Secara resmi KPU telah merilis proses tahapan Pilkada Serentak 2024 sbb: