Caleg Terpilih Pemilu 2024 Ikut Pilkada Serentak Tak Perlu Mundur, KPU Sebut Bisa Dilantik Jika Kalah

- 14 Mei 2024, 05:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 MEI 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 MEI 2024. /ANTARA/Rio Feisal/

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2024, Tokoh Presidium Sebut Ujang Endin Paling Berpengalaman dan Dekat dengan Rakyat

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Bupati Ade Sugianto Makin Percaya Diri

Jadwal tahapan Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Secara resmi KPU telah merilis proses tahapan Pilkada Serentak 2024 sbb:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah